google.com, pub-1287767171526040, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pembentukan Detasemen Khusus Anti-Korupsi mubazir google.com, pub-1287767171526040, DIRECT, f08c47fec0942fa0 -->
Jum'at, 11 April 2025

Pembentukan Detasemen Khusus Anti-Korupsi mubazir

Senin, 28 Oktober 2013, 03.45
>

Upaya keras KPK, diakui Samad, belum sepenuhnya memuaskan. Karena selain keterbatasan personil, juga dari sisi anggaran.
Sebagai gambaran, untuk memberantas kasus korupsi di 33 provinsi di Indonesia, KPK hanya memiliki sekitar 700 orang personil dengan jumlah penyidik hanya sekitar 70 orang.
"Jumlah kasus yang masuk ke KPK saja ada 30-40 kasus per hari, sementara setelah ditelaah terdapat sekitar 10 persen yang memenuhi untuk ditindaklanjuti," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPK menggunakan skala prioritas dalam memberantas kasus-kasus korupsi.
Menurut dia, KPK hanya menangani kasus besar dengan dua indikator yakni pelakunya itu adalah penyelenggara negara atau penentu kebijakan. Sedang indikator lainnya, kasus itu harus signifikan.
"Karena itu untuk kasus korupsi di daerah, jika itu melibatkan gubernur, wali kota, ketua DPRD provinsi atau kabupaten/kota, barulah kita tangani. Sedang pada level bawahnya, diserahkan pada pihak kepolisian dan kejaksaan setempat," katanya.
28 Oct, 2013

-
Source: http://www.antaranews.com/berita/402488/pembentukan-detasemen-khusus-anti-korupsi-mubazir

TerPopuler